Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu Bersama Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H.

MURUNG RAYA – Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu bersama dengan aparat gabungan melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus balik lebaran yang masuk ataupun keluar di KM 68 wilayah Kabupaten Murung Raya, Senin (24/05/21).

Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Danramil 1013-07/Puruk Cahu lettu Inf Mukhamad Saroni mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Koramil 1013-07/Puruk Cahu.

“Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan,”ujar Danramil.

Lebih lanjut, Danramil menjelaskan Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengantisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
September 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
Archive