Anggota dan Persit Kodim 1015/Sampit Menerima Sosialisai Dari PT. Asabri.

Kotawaringin Timur-Anggota dan Persit Kodim 1015/Sampit menerima sosialisasi program Asabri bertempat di Aula Kehormatan Prajurit Kodim 1015/Sampit di Jalan MT Hariyono No 56,Kec.MB Ketapang,Kab.Kotim,Senin(22/05)
9A
Dalam kata sambutannya Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Abdul Hamid,S.I.P yang Diwakili Mayor Inf(Har) Gunadi menyampaikan agar seluruh anggota dan Persit menyimak semua materi sosialisasi program Asabri yang disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Asabri Palangkaraya
9
“Ini merupakan kesempatan yang sangat baik, bagi anggota dan Persit untuk lebih mengetahui dengan jelas tentang manfaat Asabri,”tambahnya.

Untuk itu, ikuti kegiatan sosialisasi dengan penuh semangat dan rasa tanggungjawab sebagai bekal bagi rekan rekan yang akan memasuki masa pensiun atau masih dinas aktif,”tuturnya

Kartono Kepala Cabang Asabri Palagkaraya menyampaikan, berdasarkan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Asabri memberikan beberapa manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, jaminan kematian, pensiun dan pinjaman KPR,. Untuk jaminan kematian terdapat dua manfaat diantaranya, memberikan santunan meninggal dunia akibat dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk asuransi kecelakaan diri, maanfaat pertanggungan yang diberikan yaitu biaya perawatan, memberikan santunan cacat saat dinas khusus, memberikan santunan risiko kematian apabila peserta gugur, dan memberikan bantuan beasiswa bagi anak peserta. Selanjutnya, program Tabungan Hari Tua (THT) dengan dua manfaat yang diberikan. Mulai dari, memberikan nilai tunai tabungan asuransi bagi peserta, dan memberikan biaya pemakaman bagi peserta pensiunan dan keluarga.

Untuk program THT, diberikan biaya pemakanan bagi pensiunan dan istri, masing – masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 4 juta. Asalkan, istri tersebut dinikahi pada masa aktif atau periode masuknya tunjangan. Selain itu, diberikan biaya pemakaman anak sebesar Rp 3 juta. Persyaratannya jika tentara masih aktif, kemudian memasuki periode tunjangan serta ketika anaknya maksimal 21 tahun atau kuliah sampai usia 25 tahuN

Untuk Program jaminan pensiun, manfaat yang berikan yaitu, jaminan uang pensiun setiap bulannya bagi peserta pensiunan, nilai tunai iuran pensiun bagi peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak tanpa hak pensiun, dan tunjangan akan bersifat pensiun atau pesangon.

“Asabri berusaha menjaga kinerja dan kondisi keuangan perusahaan serta menjamin tidak ada hak dari peserta yang hilang atau di kurangi agar memberikan dampak positif bagi moral prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang bertugas menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
Desember 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Archive