Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Ilegal Minning di Wilayah Binaan

Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Mihing Raya, Personil Polsek Sepang Briptu Pol M. Fauzi bersama Babinsa Koramil 1016-03/Sepang Serka Helprit melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin (PETI). Jumat (13/11/2020).

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H., menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.


Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Briptu Fauzi menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Sementara itu Babinsa Serka Helprit menambahkan terkait undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

Dengan dilaksanakannya dibentangkan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, kami menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Mihing Raya khususnya untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal,” pungkasnya.

Ditambahkan Serka Helprit “Kami pun bersama Bhabinkamtibmas Briptu Fauzi, senantiasa melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor, jelasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Archive