Dandim Palangka Raya Dukung Pemko Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mendukung pemerintah setempat untuk menerapkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.

Dukungan itu dinyatakan saat apel gelar pasukan penegakan hukum Perwali Nomor 26 Tahun 2020, Senin 14 September 2020. Puluhan anggota Kodim 1016 sendiri dikerahkan untuk mengawal penegakan hukum tersebut.

“Kita mendukung pemerintah karena kita tau maksud penegakan hukum ini untuk mendisiplinkan masyarakat soal penggunaan masker dan ketentuan protokol kesehatan lainnya,” ucapnya.

“Harapan kita semua sama, di tengah pandemi yang kian meningkat ini masyarakat dapat sadar tentang bahayanya virus ini benar adanya. Semoga saja dengan adanya sanksi tegas masyarakat taat dan kita berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Dandim bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menuju pasar besar bersama tim Satgas Covid-19 untuk melakukan penindakan perdana.

Sampai di lokasi, Kolonel Gede juga mengingatkan warga yang kedapatan tidak pakai masker agar tidak mengulangi perbuatan itu. Apalagi sudah ada sanksi denda Rp 100 ribu dan sanksi kerja sosial yang diberlakukan pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
Oktober 2024
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
Archive